Senin, 24 Oktober 2016

Pemerintah Kabupaten Musirawas Bentuk Tim Awasi Pengunaan Anggaran Dana Desa




MUSIRAWAS  - Satgas lintas sektoral itu berfungsi melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Pembentukan tim lintas sektoral itu sesuai instruksi Bupati Musirawas. Anggota tim satgas gabungan itu tenaga seluruh SKPD. Jangan sampai ada pemufakatan jahat dalam penggunaan dana desa. Tim itu bertugas bukan lagi tahap preventif atau sosialisasi.
Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membentuk tim satuan tugas gabungan untuk mengawasi penggunaan anggaran dana desa 2016 di 186 desa dalam 14 kecamatan, agar tepat sasaran sesuai harapan masyarakat.
Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas Dian Chandra kepada wartawan, yang dikutip Team Indonesia jaya  menjelaskan tim satuan tugas (Satgas) lintas sektoral itu selain berfungsi melakukan pengawasan penggunaan dana desa, juga mengawasi petugas pemdamping desa di wilayah tersebut.
Ia mengatakan pembentukan tim lintas sektoral itu sesuai instruksi Bupati Musirawas H. Hendra Gunawan dan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk tim satgas gabungan.
Anggota tim satgas gabungan itu diambil dari tenaga seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tiga orang teknis dinas pekerjaan umum, Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian. Mereka turun langsung ke desa-desa melakukan pengawasan penggunaan dana desa tersebut.
Selain itu melakukan pengawasan terhadap para pendamping yang memberikan petunjuk kepada para kepala desa dalam hal penggunaan dana pemerintah tersebut, jangan sampai ada pemufakatan jahat dalam penggunaan dana desa.
Berdasarkan hasil evaluasi yang diterima petugas BPMD penggunaan dana desa itu sebagian besar pada atau 70 persen untuk pembangunan imfrastruktur dasar, terdiri atas jalan poros desa, jalan setapak, gedung paud, drainase dan jembatan gantung, sedangkan sisanya untuk pengembangan organisasi pemuda karang taruna, PKK dan Posyandu.
Tim itu bertugas bukan lagi tahap preventif atau sosialisasi tapi sepenuhnya pengawasan, karena dana desa sudah digulirkan dan tanggung jawab kepala desa, ketika ada penyalahgunaan maka satgas yang bertindak.
Sebelumnya para kepala desa sudah dibekali dengan tenaga pendamping dari kabupaten, kerja tenaga pendamping desa itu salah satu tugas tim gabungan untuk mengawasinya.
Tenaga pendamping desa tugasnya sebagai pemandu penyusunan pengguna dana desa sejak awal, sehingga dalam pelaksanaannya akan melibatkan pihak terkait dan satgas langsung mengecek pembangunan tersebut.
Laporan hasil pembangunan yang tengah dilaksanakan seperti jalan dan jembatan telah diluncurkan dana Rp200 juta, untuk mengawasi tekinis di lapangan wewenang petugas teknis PU yang dicek langsung oleh satgas gabungan.
Ia mengharapkan satgas pengawasan penggunaan dana desa itu nantinya dapat mempersempit oknum kepala desa dalam penyalahgunaan dilapangan, sehingga bisa menghasilkan realisasi tepat sasaran dan bermanfaat bagi semua masyarakat desa sesuai prioritas bersama.
Intinya adanya Satgas pengawasan dana desa itu untuk mencegah penyalagunaan dilapangan, bila ditemukan oknum kepala desa mempergunakan dana pemerintah itu diluar ketentuan maka dapat ditindak sesuai aturan, ujarnya.
F.BPD Kab. Musirawas mengharapkan penggunaan dana desa pada 186 desa itu betul-betul tepat sasaran, sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat hukum.
Dan pihak team juga harus Datangi Desa"
Di 186 desa tersebut agar tidak dapat data dari laporan saja. Alias data datang diatas meja. “Kami juga ikut memantau kinerja petugas dilapangan, baik petugas pembina desa, para kepala desa dan tugas tim satgas yang dibentuk kabupaten Musirawas,” kata Junaidi, Ka. Sumsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar