MUSIRAWAS - Satgas lintas sektoral itu berfungsi melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Pembentukan tim lintas sektoral itu sesuai instruksi Bupati Musirawas. Anggota tim satgas gabungan itu tenaga seluruh SKPD. Jangan sampai ada pemufakatan jahat dalam penggunaan dana desa. Tim itu bertugas bukan lagi tahap preventif atau sosialisasi.
Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan,
membentuk tim satuan tugas gabungan untuk mengawasi penggunaan anggaran dana
desa 2016 di 186 desa dalam 14 kecamatan, agar tepat sasaran sesuai harapan
masyarakat.
Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas Dian Chandra kepada wartawan, yang
dikutip Team Indonesia jaya menjelaskan tim satuan tugas (Satgas) lintas
sektoral itu selain berfungsi melakukan pengawasan penggunaan dana desa, juga
mengawasi petugas pemdamping desa di wilayah tersebut.
Ia mengatakan pembentukan tim lintas sektoral itu
sesuai instruksi Bupati Musirawas H. Hendra Gunawan dan petunjuk Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk tim satgas gabungan.
Anggota tim satgas gabungan itu diambil dari
tenaga seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tiga orang teknis dinas
pekerjaan umum, Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian. Mereka turun langsung
ke desa-desa melakukan pengawasan penggunaan dana desa tersebut.
Selain itu melakukan pengawasan terhadap para
pendamping yang memberikan petunjuk kepada para kepala desa dalam hal penggunaan
dana pemerintah tersebut, jangan sampai ada pemufakatan jahat dalam penggunaan
dana desa.
Berdasarkan hasil evaluasi yang diterima petugas
BPMD penggunaan dana desa itu sebagian besar pada atau 70 persen untuk
pembangunan imfrastruktur dasar, terdiri atas jalan poros desa, jalan setapak,
gedung paud, drainase dan jembatan gantung, sedangkan sisanya untuk
pengembangan organisasi pemuda karang taruna, PKK dan Posyandu.
Tim itu bertugas bukan lagi tahap preventif atau
sosialisasi tapi sepenuhnya pengawasan, karena dana desa sudah digulirkan dan
tanggung jawab kepala desa, ketika ada penyalahgunaan maka satgas yang
bertindak.
Sebelumnya para kepala desa sudah dibekali dengan
tenaga pendamping dari kabupaten, kerja tenaga pendamping desa itu salah satu
tugas tim gabungan untuk mengawasinya.
Tenaga pendamping desa tugasnya sebagai pemandu
penyusunan pengguna dana desa sejak awal, sehingga dalam pelaksanaannya akan
melibatkan pihak terkait dan satgas langsung mengecek pembangunan tersebut.
Laporan hasil pembangunan yang tengah
dilaksanakan seperti jalan dan jembatan telah diluncurkan dana Rp200 juta,
untuk mengawasi tekinis di lapangan wewenang petugas teknis PU yang dicek
langsung oleh satgas gabungan.
Ia mengharapkan satgas pengawasan penggunaan dana
desa itu nantinya dapat mempersempit oknum kepala desa dalam penyalahgunaan
dilapangan, sehingga bisa menghasilkan realisasi tepat sasaran dan bermanfaat
bagi semua masyarakat desa sesuai prioritas bersama.
Intinya adanya Satgas pengawasan dana desa itu
untuk mencegah penyalagunaan dilapangan, bila ditemukan oknum kepala desa
mempergunakan dana pemerintah itu diluar ketentuan maka dapat ditindak sesuai
aturan, ujarnya.
F.BPD Kab. Musirawas mengharapkan penggunaan dana
desa pada 186 desa itu betul-betul tepat sasaran, sehingga tidak ada kepala
desa yang terjerat hukum.
Dan pihak team juga harus Datangi Desa"
Dan pihak team juga harus Datangi Desa"
Di 186 desa tersebut agar tidak dapat data dari
laporan saja. Alias data datang diatas meja. “Kami juga ikut memantau kinerja
petugas dilapangan, baik petugas pembina desa, para kepala desa dan tugas tim
satgas yang dibentuk kabupaten Musirawas,” kata Junaidi, Ka. Sumsel.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar