Kamis, 05 Mei 2016

BPMPD Kab Mura Akan Adakan Bimtek Untuk BPD





MUSIRAWAS - Pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan merupakan realisasi pembangunan Nasional. Untuk menunjang pembangunan di pedesaan atau tingkat desa peran serta Badan Permusyawaratan Desa, serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
Pembangunan selalu dipahami sebagai serangkaian untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat untuk lebih baik. Melalui pencapaian pertumbuhan masyarakat desa yang lebih baik, tentunya dengan cara menggerakkan partisipasi masyarakat itu sendiri. Dan tidak terlepas dari dukungan stabilitas dan keamanan yang tinggi pula demi tercapainya kondisi masyarakat yang sejahtera adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pembangunan yang terminologis dapat dimaknai sebagai sebuah proses yang dapat meletakkannya. Artinya, salah satu dasar untuk menuju arah perbaikan kehidupan di Desa.
Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa pasal.55 dijelaska, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi : a. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, c. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari penjelasan UU diatas, jelas pemerintah desa dituntut agar bersikap profesional dalam menjalankan suatu program untuk kesejahteraan masyarakat. BPD juga di tuntut bekerja lebih baik lagi dan lebih teliti lagi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah desa dalam membangun desa dengan dana desa.
Kepala BPMPD Kabupaten Musi Rawas H. Dian Candra mengatakan, bahwa BPMPD Kab Mura akan mengadakan bimtek untuk BPD yang ada di dalam Kab. Mura Sumatera Selatan secepatnya. Agar bisa bekerja sama dengan kepala desa untuk membangun desanya masing-masing sesuai dengan harapan pemerintah RI dan masyarakat desa.
Sedangkan ketua Forum BPD Kab. Mura menambahkan, BPD sebagai lembaga yang hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah desa, yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdadarkan pengamatan, karena minimnya ilmu BPD sehingga sering terjadinya salah pengertian dan salah tafsiran mengenai aturan. Maka dari itu diharapankan agar Pemkab Mura bisa mengerti dengan keadaan. Banyak pekerjaan dan tanggung jawab moral ke masyarakat namun dengan serba keterbatasan. (jun)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar