MUSIRAWAS - Pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan merupakan realisasi
pembangunan Nasional. Untuk menunjang pembangunan di pedesaan atau tingkat desa
peran serta Badan Permusyawaratan Desa, serta partisipasi seluruh lapisan
masyarakat sangat dibutuhkan.
Pembangunan
selalu dipahami sebagai serangkaian untuk memperbaiki kondisi kehidupan
masyarakat untuk lebih baik. Melalui pencapaian pertumbuhan masyarakat desa
yang lebih baik, tentunya dengan cara menggerakkan partisipasi masyarakat itu
sendiri. Dan tidak terlepas dari dukungan stabilitas dan keamanan yang tinggi
pula demi tercapainya kondisi masyarakat yang sejahtera adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pembangunan
yang terminologis dapat dimaknai sebagai sebuah proses yang dapat
meletakkannya. Artinya, salah satu dasar untuk menuju arah perbaikan kehidupan
di Desa.
Dalam
Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa pasal.55 dijelaska, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi : a. Membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa. b. Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa, c. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari
penjelasan UU diatas, jelas pemerintah desa dituntut agar bersikap profesional
dalam menjalankan suatu program untuk kesejahteraan masyarakat. BPD juga di
tuntut bekerja lebih baik lagi dan lebih teliti lagi dalam menjalankan fungsinya
sebagai pengawas pemerintah desa dalam membangun desa dengan dana desa.
Kepala BPMPD
Kabupaten Musi Rawas H. Dian Candra mengatakan, bahwa BPMPD Kab Mura akan
mengadakan bimtek untuk BPD yang ada di dalam Kab. Mura Sumatera Selatan
secepatnya. Agar bisa bekerja sama dengan kepala desa untuk membangun desanya
masing-masing sesuai dengan harapan pemerintah RI dan masyarakat desa.
Sedangkan
ketua Forum BPD Kab. Mura menambahkan, BPD sebagai lembaga yang hakikatnya
adalah mitra kerja pemerintah desa, yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdadarkan
pengamatan, karena minimnya ilmu BPD sehingga sering terjadinya salah
pengertian dan salah tafsiran mengenai aturan. Maka dari itu diharapankan agar
Pemkab Mura bisa mengerti dengan keadaan. Banyak pekerjaan dan tanggung jawab
moral ke masyarakat namun dengan serba keterbatasan. (jun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar