Sabtu, 11 November 2017

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA PENYERAHAN RAPERDA PADA DPRD KONSEL




Laporan – Edison
Wartawan Tabloid Indonesia Jaya

KONSEL - Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan berlangsung hidmad, dalam rangka menerimah penyerahan beberapa Raperda dari pemda Konawe Selatan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat yang masuk pada DPR, untuk kemudian DPR melakukan pembahasan, apalagi dari beberapa raperda yang diserahkan ke DPR, perlu perbaikan, pembatalan, penyempurnaan dan persetujuan  kemdian, forum ini berlangsung di Aulah Gedung DPRD, yang dihadiri Oleh Bupati Konawe Selatan, H. Surunudin Dangga, ST, MM, sebagai Pemerintah Daerah, semuah ketua praksi dan anggota DPR lainnya, pejabat eselon 2 dan 3 lingkup pemda, ikut menyaksikan jalannya forum tersebut Senin ( 30/10/2017 )

Paripurna ini merupakan pertemuan antara lembaga Legislatif dan lembaga yudikatif dalam merumuskan mekanisme dan regulasi dalam menjalankan Pemerintahan di Daerah, dan bertindak sebagai pemimpin sidang pada Paripurna ini adalah ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.sos, M, Si, sebagai DPD partai Golkar tingkat dua periode sekang.

Hal yang perlu diketahui bahwa, dalam paripurna ini tidak ada pembahasan melainkan cuman penyerahan  terkait kebijakan untuk anggaran dan berita serta pelaporan anggaran sementara APBD tahun 2018, dan ini merupakan prioritas yang harus diselesaikan pembahasannya pada 30 November, adapun raperda yang diserahkan oleh pemda pada DPR adalah 7 jenis raperda, yang terdiri dari 1 perda baru, 2 perda pembatalan dan 4 perda perubahan, inilah yang kemudian akan dibawa pada badan musyawara ( Bamus ) DPR untuk penjadwalan dalam menindak lajuti hal tersebut pada pembahasan berikutnya.

Sebagai mana yang disampaikan oleh ketua DPR Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos, M. Si pada media ini mengatakan bahwa " rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPR hari ini terkait penyerahan kebijakan untuk anggaran dan berita serta pelaporan anggaran sementara APBD tahun 2018, dan penyerahan 7 raperda dari pemda Konsel pada DPR " tegasnya

Lanjut Irham, 7 raperda yang dimaksud adalah 1 perda baru, 2 perda pembatalan dan 4 perda perubahan, dalam perda pembatalan mengenai bebrapa retribusi yang dibatalkan  kemendagri bebrapa tahun yang lalu, yang kemudian harus ditindak lanjuti dengan perda pembatalan, maka untuk membatalkan sebuah perda perlu perda pembatalan juga, hal ini merujuk pada rekomondasi dari kemendagri, bahwa perda itu harus dibatalkan yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, sehingga DPR membatalkan melalui mekanisme " ucap ketua DPR Konsel

Ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Bupati Konawe Selatan, H. Surunudin Dangga, ST, MM,   dalam sambutannya pada paripurna saat ini mengatakan bahwa " paripurna ini merupakan pelaksanaan suatau agenda ketata Negaraan Daerah, dalam penyerahan 7 buah raperda tentang kebijakan umum prioritas, serta menyampaikan apresiasi pada ketua dan wakil ketua serta anggota DPR, atas dukungan selamah ini, terhadap percepatan pelaksanaan pemerintah Konawe selatan " tandasnya

Lanjut orang nomor satunya Konsel " bahwa Pemda dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga yudikatif sudah pada capaian yang diharapkan secara umum, yang dicontohkan pada beberapa bidang yang terus digalakan, yakni pada bidang  Pemerintahan, tentang pelayanan, bidang pertanian pada pengembangan komoditi pertanian misalnya jagung, kedelai, bidang peternakan pada pengembangan Sapi Bali, Bidang peningkatan Sumber daya manusia, bidang peningkatan Kafasitas ekonomi Masyarakat pada penerimaan PKH yang tahun ini mencapai 8.600 kk penerimah manfaat, yang di 2018 diupayakan menjadi 16.000 kk penerimah PKH serta bidang perikanan, ini tentu membutuhkan dukungan dari semuah pihak " ucap Surunudin
( EDISON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar