Laporan – Edison
Wartawan Tabloid Indonesia Jaya
KONSEL - Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan berlangsung
hidmad, dalam rangka menerimah penyerahan beberapa Raperda dari pemda Konawe
Selatan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat yang masuk pada DPR, untuk
kemudian DPR melakukan pembahasan, apalagi dari beberapa raperda yang
diserahkan ke DPR, perlu perbaikan, pembatalan, penyempurnaan dan
persetujuan kemdian, forum ini
berlangsung di Aulah Gedung DPRD, yang dihadiri Oleh Bupati Konawe Selatan, H.
Surunudin Dangga, ST, MM, sebagai Pemerintah Daerah, semuah ketua praksi dan
anggota DPR lainnya, pejabat eselon 2 dan 3 lingkup pemda, ikut menyaksikan
jalannya forum tersebut Senin ( 30/10/2017 )
Paripurna ini merupakan pertemuan antara lembaga Legislatif
dan lembaga yudikatif dalam merumuskan mekanisme dan regulasi dalam menjalankan
Pemerintahan di Daerah, dan bertindak sebagai pemimpin sidang pada Paripurna
ini adalah ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.sos, M, Si, sebagai DPD partai
Golkar tingkat dua periode sekang.
Hal yang perlu diketahui bahwa, dalam paripurna ini tidak
ada pembahasan melainkan cuman penyerahan
terkait kebijakan untuk anggaran dan berita serta pelaporan anggaran
sementara APBD tahun 2018, dan ini merupakan prioritas yang harus diselesaikan
pembahasannya pada 30 November, adapun raperda yang diserahkan oleh pemda pada
DPR adalah 7 jenis raperda, yang terdiri dari 1 perda baru, 2 perda pembatalan
dan 4 perda perubahan, inilah yang kemudian akan dibawa pada badan musyawara ( Bamus
) DPR untuk penjadwalan dalam menindak lajuti hal tersebut pada pembahasan
berikutnya.
Sebagai mana yang disampaikan oleh ketua DPR Konawe Selatan,
Irham Kalenggo, S.Sos, M. Si pada media ini mengatakan bahwa " rapat
paripurna yang dilaksanakan oleh DPR hari ini terkait penyerahan kebijakan
untuk anggaran dan berita serta pelaporan anggaran sementara APBD tahun 2018,
dan penyerahan 7 raperda dari pemda Konsel pada DPR " tegasnya
Lanjut Irham, 7 raperda yang dimaksud adalah 1 perda baru, 2
perda pembatalan dan 4 perda perubahan, dalam perda pembatalan mengenai bebrapa
retribusi yang dibatalkan kemendagri
bebrapa tahun yang lalu, yang kemudian harus ditindak lanjuti dengan perda
pembatalan, maka untuk membatalkan sebuah perda perlu perda pembatalan juga,
hal ini merujuk pada rekomondasi dari kemendagri, bahwa perda itu harus
dibatalkan yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, sehingga DPR
membatalkan melalui mekanisme " ucap ketua DPR Konsel
Ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Bupati Konawe Selatan,
H. Surunudin Dangga, ST, MM, dalam
sambutannya pada paripurna saat ini mengatakan bahwa " paripurna ini
merupakan pelaksanaan suatau agenda ketata Negaraan Daerah, dalam penyerahan 7
buah raperda tentang kebijakan umum prioritas, serta menyampaikan apresiasi
pada ketua dan wakil ketua serta anggota DPR, atas dukungan selamah ini,
terhadap percepatan pelaksanaan pemerintah Konawe selatan " tandasnya
Lanjut orang nomor satunya Konsel " bahwa Pemda dalam
melaksanakan fungsinya sebagai lembaga yudikatif sudah pada capaian yang
diharapkan secara umum, yang dicontohkan pada beberapa bidang yang terus
digalakan, yakni pada bidang
Pemerintahan, tentang pelayanan, bidang pertanian pada pengembangan
komoditi pertanian misalnya jagung, kedelai, bidang peternakan pada
pengembangan Sapi Bali, Bidang peningkatan Sumber daya manusia, bidang
peningkatan Kafasitas ekonomi Masyarakat pada penerimaan PKH yang tahun ini
mencapai 8.600 kk penerimah manfaat, yang di 2018 diupayakan menjadi 16.000 kk
penerimah PKH serta bidang perikanan, ini tentu membutuhkan dukungan dari
semuah pihak " ucap Surunudin
( EDISON)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar