Laporan : Edison
Wartawan Tabloid Indonesia Jaya
KONSEL-
Usaha diartikan secara general, yakni usaha merupakan setiap
aktivitas yang dilakukan
manusia untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Kemudian penjelasan lain
tentang usaha merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan dengan tujuan
memperoleh hasil berupa
keuntungan, upah atau laba usaha.
Berangkat
dari penjelasan diatas maka untuk
memudahkan dan mengembangkan usaha-usaha
yang ada di masyarakat maka tentunya
harus memiliki surat perizinan dari PTSP(pelayanan
terpadu satu pintu).
Hal
tersebut yang dilakukan di desa Mowila kecamatan Mowila kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara
(25/10/2017) bertempat di Aula kecamatan
Mowila. Dalam rangka mensosialisasikan pelayanan perizinan dan non
perizinan.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh camat Mowila(Muh. Sustanto.SH.,MH),
kadis perizinan (Hasbi. SH), Kapospol
Mowila serta para kepala desa se-kecamatan Mowila dan hadir pula para pelaku
usaha/masyarakat.
Setiap usaha kecil yang dikelola oleh seorang pengusaha selalu akan menghadapi berbagai
bentuk komunikasi atau hubungan dengan orang lain atau institusi.
Sehingga
sesuai Perbup No. 7 tentang pelimpahan kewenangan kepada kepala badan perizinan
untuk izin yang beretribusi yakni izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan,
izin perikanan, izin trayek, izin minuman beralkohol.
Dalam
wawancara yang dilakukan wartawan Indonesia Jaya kepada kadis perizinan
(Hasbi) mengungkapkan manfaat
dari izin usaha tersebut diantaranya (1) sebagai sarana perlindungan hukum, (2) sebagai syarat dalam
kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, (3) sebagai sarana
promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Edison


Tidak ada komentar:
Posting Komentar