Rabu, 25 Oktober 2017

SOSIALISASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN




Laporan : Edison
Wartawan Tabloid Indonesia Jaya

KONSEL- Usaha diartikan  secara general,  yakni usaha merupakan  setiap  aktivitas  yang  dilakukan  manusia  untuk  mendapatkan apa yang  diinginkan.  Kemudian  penjelasan lain tentang  usaha merupakan suatu  kegiatan  yang dilakukan  dengan  tujuan  memperoleh  hasil  berupa  keuntungan,  upah atau laba usaha.
Berangkat dari penjelasan  diatas maka untuk memudahkan  dan mengembangkan usaha-usaha yang  ada di masyarakat  maka tentunya  harus  memiliki  surat perizinan dari PTSP(pelayanan terpadu  satu  pintu).
Hal tersebut  yang  dilakukan di desa Mowila kecamatan  Mowila kabupaten  Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara (25/10/2017) bertempat di Aula kecamatan  Mowila. Dalam rangka mensosialisasikan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Kegiatan tersebut  dihadiri  oleh camat Mowila(Muh. Sustanto.SH.,MH), kadis perizinan  (Hasbi. SH), Kapospol Mowila serta para kepala desa se-kecamatan Mowila dan hadir pula para pelaku usaha/masyarakat.
Setiap  usaha kecil yang dikelola oleh  seorang pengusaha  selalu akan menghadapi  berbagai  bentuk komunikasi  atau  hubungan dengan  orang lain atau institusi.
Sehingga sesuai Perbup No. 7 tentang pelimpahan kewenangan kepada kepala badan perizinan untuk izin yang beretribusi yakni izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan, izin perikanan, izin trayek, izin minuman beralkohol.
Dalam wawancara yang dilakukan wartawan Indonesia Jaya kepada kadis perizinan (Hasbi)  mengungkapkan  manfaat  dari izin usaha  tersebut  diantaranya (1) sebagai sarana  perlindungan hukum,  (2) sebagai syarat  dalam  kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, (3) sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Edison

Tidak ada komentar:

Posting Komentar