Jumat, 08 April 2016

Sidang Paripurna DPRD Trenggalek Bahas 4 Agenda


 TRENGGALEK  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Selasa menyelenggarakan rapat Paripurna dengan agenda 4 acara yaitu : penyampaian tanggapan/jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Trenggalek Tahun 2016, penyampaian Jawaban/tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap 4 Raperda usulan Bupati Trenggalek Tahun 2016, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek akhir Tahun Anggaran 2015 dan persetujuan terhadap Panja dalam rangkan pembahasan LKPJ Bupati dan Panja dalam rangka pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2017.
          Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam dan dihadiri Bupati Trenggalek, wakil Bupati, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri, sekretaris daerah dan segenap pejabat lingkup pemerintah Kabupaten  Trenggalek, perwakilan dari  instansi BUMN dan BUMD, wakil dari Pimpinan Partai Politik serta pengurus organisasi wanita yang ada di Kabupaten Trenggalek.
          Mengawali rapat paripurna, pimpinan sidang mengajak kepada undangan yang hadir untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan untuk melanjutkan ibadah, karya serta tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
          Semoga dengan rasa syukur ini Alloh selalu menambah kenikmatan yang lebih besar dan apa yang dilaksanakan ini oleh Alloh SWT dicatat sebagai amal ibadah, dan berharap semoga bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Trenggalek.
          Tanggapan Fraksi PKB atas 2 raperda inisiatif DPRD Trenggalek yang dibacakan oleh Drs M. Hadi mengatakan, perlunya harmonisasi dan singkronisasi peraturan perundang undangan sesuai dengan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah.
          Oleh karenanya dengan adanya perda tentang kerjasama daerah ini diharapkan pemerintah daerah bisa lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsinya dan sekaligus memiliki inisiatif untuk membaca potensi yang ada.
          “Selain daripada itu, sesuai Undang Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerntah daerah pasal 154 ayat 1 huruf I dijelaskan, salah satu kewenangan DPRD adalah memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga oleh karenanya tindak lanjut atau hal hal yang bersifat teknis menjadi kewenangan bupati untuk menentukan sepanjang tetap berpedoman aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
          Terkait pinjaman daerah, fraksi PKB menambahkan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiscal, maka untuk pembiayaan pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatka pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme pinjaman daerah.
          Pinjaman daerah atau obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah pusat sehingga segala resiko yang timbul akibat dari penerbitan obligasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu, diperlukan perhitungan secara seksama dan kehati-hatian dalam memutuskan pembiaayaan dan pengelolaannya.
          Sementara itu Fraksi Partai Demokrasi Indopnesia Perjuangan (PDIP) dalam paripurna kali ini sangat mendorong terkait rancangan peraturan daerah, perihal tentang kerjasama daerah dan mengharapkan Pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga dan / atau lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri sesuai peraturan perundang undangan terhadap subyek kerjasama dan jangka waktu kerjasama disepakati.
           Sementara itu terkait Perda tentang pinjaman daerah, sangat mendorong karena pinjaman daerah merupakan alternative pendanaan APBD yang digunakan daerah untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembianyaan atau kekurangan arus kas, dan oleh karenanya pemerintah daerah diberi tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdanyaan dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah belum mencukupi untuk membiayai program prioritas tersebut.
          Oleh sebab itu, PDIP member kewenangan kepada pemerintah daerah utamanyya kepada Kepala Daerah untuk melakukan pinjaman daerah dengan memperhatikan jumlah besaran pinjaman dan jangka waktu pengembalian serta mendapat persetujuan dari DPRD Trenggalek.
          Diakhir sidang Paripurna ditutup dengan penyampaian surat keputusan Ketua DPRD Trenggalek tentang siapa siapa anggota DPRD Trenggalek yang ditugaskan untuk membahas PANJA tentang LKPJ Bupati dan Panja tentang Renja DPRD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2017 dan dibacakan langsung oleh sekretaris DPRD Trenggalek Abu Mansyur. (pheny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar