Kamis, 28 April 2016

Indra Santo sebagai Direktur PDAM Karimun


KARIMUN - Anggora DPRD Kabupaten Karimun, Komarudin meminta kepada Perusahaan Daerah (Perusda) untuk segera memisahkan aset yang menjadi kewenangan PDAM Tirta Karimun. Hal itu dikatakan menyusul telah dilantiknya Indra Santo sebagai Direktur PDAM oleh Bupati Karimun di Gedung Nasional beberapa waktu lalu.
          "Pemisahan aset yang harus dikelola PDAM Tirta Karimun dari Perusda harus segera dilakukan. Begitu sudah dilimpahkan aset yang seharusnya dikelola PDAM, maka pengelolaan air bersih di Karimun akan betul-betul maksimal. Tentu saja, masyarakat selaku pelanggan air bersih bisa memperoleh pelayanan yang maksimal juga," ucap Komarudin, Senin (25/4).
          Desakan tersebut menurutnya, didasari dari masih belum maksimalnya pelayanan air bersih. Bahkan sebagai pelanggan air yang dikelola pemerintah hingga saat ini Komarudin masih belum dapat menikmati air bersih tersebut. Meskipun meteran air sudah dipasang sejak lama namun sudah bertahun-tahun air tidak mengalir.
          "Harus segera dilakukan pemisahan, karena sudah mau 2 bulan sejak Direktur PDAM dilantik tapi belum juga dipisahkan asetnya. Janjinya kemarin sekitar seminggu sudah bisa dipisahkan. Bahkan menurut Kabag Ekonomi dalam sehari atau dua hari sudah selesai dilaksanakan pemisahan aset, tapi sekarang sudah melebihi dari waktu yang dijanjikan. Jadi berapa lama auditnya," terangnya.
         Sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut Perusda), Defanan Syam ketika dikonfirmasi mengatakan, sejak dilantiknya Direktur PDAM Tirta Karimun, Indra Santo bulan Maret kemarin maka secara defakto semua aset air telah dilimpahkan kepada PDAM.
          "Neracanya sudah dipisah, jadi yang ditangani PDAM pun sudah otomatis terpisah dengan Perusda. Cuma administrasi saja yang masih perlu dipersiapkan. Saat ini kan masih dalam proses audit dan belum dapat dipastikan kapan selesai. Kalau kita yang audit kan bisa menargetkan kapan," jelasnya.
          Kata Devanan Syam, semua yang menjadi hak dan kewenangan PDAM Tirta Karimun sudah dialihkan oelh Perusda dan itu mulai berlaku sejak 1 Maret 2016 lalu. Maka, sejak saat itu semua urusan dan persoalan air bersih sudah menjadi tanggungjawab PDAM Tirta Karimun dan bukan Perusda lagi.  (riduan & pasaribu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar