Sabtu, 26 Maret 2016

Tetapkan 10 Ranperda Sidang paripurna DPRD Tulungagung


TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung mengesahkan 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang
dilaksanakan Kamis kemarin, menetapkan perda inisiatif dari eksekutif maupun legislatif.
          Diantara 10 Ranperda yang ditetapkan menjadi perda adalah Peraturan Daerah Penetapan Desa, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pencabutan Perda atau perubahan atas Perda no 3Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Pembagian dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, Perda Rencana Detail Tata Ruang pada Bagian Perkotaan, Perda Rencana Detail Tata Ruang pada Bagian Perkotaan Wilayah Kecamatan.
           Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengaku, beberapa perda menarik untuk dicermati, diantaranya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Mayoritas masyarakat Tulungagung adalah petani, maka mereka perlu diperhatikan melalui munculnya perda tersebut,”kata Supriyono
          Hal ini karena untuk mengantisipasi dampak kelangkaan pupuk dan gagal panen. “Pemerintah harus bisa mengatasi jika hal tersebut terjadi,” imbuhnya.Supriyono juga menerangkan, perda terkait dengan tata ruang kota kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tidak hanya terpusat di kota saja, melainkan juga di kecamatan.
          “Sebagai contoh Kecamatan Ngantru sebagai pintu gerbang masuk Tulungagung harus segera dirancang tata ruangnya termasuk adanya pembangunan jembatan Ngujang 2, untuk
menghindari kemacetan lalu lintas saat lebaran maupun hari yang lain,” jelas politisi PDIP ini.
          Sementara itu, pasca Sidang Paripurna, Bupati Tulungagung Sahri Mulyo berharap, perda-perda yang sudah disahkan oleh legislatif, dapat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Tulungagung. “Harapannya tetap pada jargon Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto, itu
saja sebenarnya,” kata Bupati Syahri Mulyo kepada wartawan.Meski demikian, seluruh ranperda yang telah disahkan, akan dikirim ke propinsi untuk mendapatkan persetujuan. (wawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar