Laporan : Edison
Wartawan
Tabloid Indonesia Jaya
KONSEL -
Sekolah merupakan lembaga sosial yang keberadaannya merupakan bagian
dari sistem sosial bangsa yang bertujuan untuk mencetak manusia sosial yang
cakap, demokratis bertanggungjawab ,beriman,bertaqwa, sehat jasmani dan rohani
melalui pengetahuan dan keterampilan, berkepribadian yang mantap serta mandiri.
Berkenaan dengan hal tersebut untuk
mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas sarana dan prasarana sekolah harus
memadai. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang menyangkut Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
secara nasional pada Bab VII pasal 42 disebutkan bahwa (1) setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar
dan lain sebagainya, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan, (2) setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium dan
sebagainya yang diperlukan menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
SMP Negeri 9 Konsel adalah salah satu
sekolah yang mendapatkan bantuan Rehabilitasi gedung RKB (Ruang Kelas Baru)
sebesar 425.000.000,- sumber dana
berasal dari Blok Grand Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan SMP Negeri 9 Konsel yang beralamat di desa Tridana Mulya
kecamatan Landono kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala sekolah SMP Negeri 9 Konsel
(Ratna Muslim,S.Pd) saat ditemui dikantornya (20/10/2017) bersyukur dengan
adanya bantuan RKB tersebut karena bantuan ini sangat bermanfaat bagi para
siswa maupun guru agar pembelajaran dapat efektif dan efisien.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar