Minggu, 22 Oktober 2017

REHABILITASI GEDUNG RKB (Ruang Kelas Baru) SMP NEGERI 9 KONSEL




Laporan : Edison
Wartawan Tabloid Indonesia Jaya

KONSEL -  Sekolah merupakan lembaga sosial yang keberadaannya merupakan bagian dari sistem sosial bangsa yang bertujuan untuk mencetak manusia sosial yang cakap, demokratis bertanggungjawab ,beriman,bertaqwa, sehat jasmani dan rohani melalui pengetahuan dan keterampilan, berkepribadian yang mantap serta mandiri.
Berkenaan dengan hal tersebut untuk mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas sarana dan prasarana sekolah harus memadai. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan secara nasional pada Bab VII pasal 42 disebutkan bahwa (1) setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar  dan lain sebagainya, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan, (2)  setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium dan sebagainya yang diperlukan menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
SMP Negeri 9 Konsel adalah salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan Rehabilitasi gedung RKB (Ruang Kelas Baru) sebesar 425.000.000,-  sumber dana berasal dari Blok Grand Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SMP Negeri 9 Konsel yang beralamat di desa Tridana Mulya kecamatan Landono kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala sekolah SMP Negeri 9 Konsel (Ratna Muslim,S.Pd) saat ditemui dikantornya (20/10/2017) bersyukur dengan adanya bantuan RKB tersebut karena bantuan ini sangat bermanfaat bagi para siswa maupun guru agar pembelajaran dapat efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar